on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Lombok Utara 13/2026 · Perbup Lombok Utara No. 13 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti pergeseran anggaran antar kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis yang berdampak pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai respons atas permohonan dari Perangkat Daerah terkait.
Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut mencakup penetapan total nilai APBD sebesar Rp1.061.892.968.823,33, yang terdiri dari rincian pendapatan, belanja daerah, serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). Selain itu, peraturan ini menginstruksikan perubahan pada ketentuan Pasal 3 yang rinciannya dimuat dalam lampiran peraturan ini.