For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, NOmor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan dan Bahan-Bahan Asal Hewan di Kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 2/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:13 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, NOmor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan dan Bahan-Bahan Asal Hewan di Kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan-Bahan Asal Hewan Di Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi, termasuk izin usaha industri, tanda daftar gudang, izin usaha perdagangan, izin mendirikan koperasi, leges, izin usaha perdagangan minuman beralkohol, retribusi kerja, pelayanan kesehatan hewan, izin jasa konstruksi, dan izin keluar masuk hewan dan bahan-bahan asal hewan. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka ketentuan mengenai retribusi yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)