For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 /POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

Also known as: Peraturan OJK 2 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 2 /POJK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:8 Februari 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date08 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.5 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Bursa Efek. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Bursa Efek. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Anggaran Dasar:** Anggaran dasar Bursa Efek harus memuat maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan sebagai Bursa Efek, ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris (persyaratan calon, jumlah anggota, tata cara pengajuan, masa jabatan, larangan jabatan rangkap bagi Direksi), ketentuan mengenai saham (saham atas nama, nilai nominal dan hak suara yang sama, pembatasan kepemilikan saham, larangan hubungan antara pemegang saham, larangan pembagian dividen), dan ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham Bursa Efek (pembatasan pemindahan saham, kewajiban pengalihan saham bagi Perusahaan Efek yang tidak memenuhi syarat, mekanisme pelelangan saham, kewajiban Bursa Efek membeli saham). 2. **Prosedur Permohonan Persetujuan:** Permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. OJK akan melakukan penelaahan atas materi perubahan anggaran dasar. Dalam jangka waktu 30 hari, OJK akan memberikan surat pemberitahuan mengenai status permohonan (tidak lengkap, ditolak, atau disetujui). Jika tidak ada tanggapan dari OJK dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap berlaku efektif.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran.