For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 8/2022 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2022Publication Date:6 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date06 Oktober 2022
Publication Date06 Oktober 2022
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, serta pentingnya pembinaan dan pengembangan anak sebagai aset bangsa.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KLA, termasuk:

  1. Kelembagaan KLA: Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, memobilisasi sumber daya, melaksanakan advokasi, dan melakukan pemantauan serta evaluasi.
  2. Pemenuhan Hak Anak:
    • Hak Sipil dan Kebebasan: Mendapatkan akte kelahiran, menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi yang sehat, kebebasan berkumpul, penjagaan nama baik, dan memiliki kartu identitas anak.
    • Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Mendapatkan prioritas pengasuhan oleh orang tua, pola asuh yang baik, dukungan kesejahteraan jika orang tua tidak mampu, dan pengasuhan alternatif jika orang tua meninggal atau sakit.
    • Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Mendapatkan gizi yang baik, imunisasi lengkap, lingkungan bebas asap rokok, pemeriksaan kesehatan berkala, air bersih, akses jaminan sosial, dan perlindungan dari NAPZA, HIV, dan AIDS.
    • Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya: Berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, mendapatkan pendidikan wajib belajar 12 tahun, mengembangkan bakat, minat, dan kreativitas, serta memiliki waktu luang untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga.
    • Hak Perlindungan Khusus: Mendapatkan perlindungan dan pendampingan bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi, kekerasan, NAPZA, HIV/AIDS, dan penelantaran.
  3. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat berperan dalam perwalian anak, pengawasan pengangkatan anak, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perlindungan anak terlantar, dan pencegahan eksploitasi. Dunia usaha berperan dalam menyediakan fasilitas laktasi, memberikan cuti melahirkan, tidak mempekerjakan anak, menjamin keamanan produk, dan menggunakan pemasaran yang menghormati hak anak.

1. Tim Kerja perlindungan anak dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai dengan ditetapkannya Tim yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan batas waktu pembuatan akte kelahiran anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 huruf a dan huruf c, Pasal 21 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) huruf d, Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 23 huruf c diancam Pidana sesuai ketentuan yang berlaku.