on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang
Also known as: Perda Kota Binjai 5/2015 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan angkutan barang, menjaga keselamatan jalan, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keteraturan pengangkutan barang serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan di Kota Binjai. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan bermotor agar tidak melebihi ketentuan kelas jalan serta pemanfaatan sarana jalan kota secara ekonomis.
Ketentuan substansial meliputi: