Peraturan Ombudsman ini mengatur tata cara pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Ombudsman Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan bahwa pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi yang tidak dikecualikan dengan alasan yang jelas dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Pengecualian informasi yang bersifat rahasia dilakukan sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban PPID: PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di Ombudsman Republik Indonesia. Semua bidang dan unit kerja di lingkungan Ombudsman wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada PPID.
- Jenis Informasi Publik: Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi profil Ombudsman, ringkasan program dan kegiatan, kinerja, laporan keuangan, laporan akses informasi publik, peraturan dan kebijakan, tata cara memperoleh informasi, tata cara pengaduan maladministrasi, pengumuman pengadaan barang dan jasa, serta prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
- Tata Cara Permohonan Informasi: Permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. PPID wajib mencatat setiap permohonan dan memberikan tanda bukti. Pemohon harus menyertakan alasan permintaan yang jelas dan bertanggung jawab.
- Biaya: Pemohon dikenakan biaya untuk salinan fotokopi informasi (Rp200,-/lembar) dan biaya pengiriman. Salinan data (softcopy) diberikan tanpa biaya jika pemohon membawa alat bantu kopi data.
- Maklumat Pelayanan Informasi Publik: PPID wajib mengeluarkan maklumat pelayanan informasi publik yang berisi tata cara permohonan, batas waktu, persyaratan, biaya fotokopi, dan biaya pengiriman.
- Laporan dan Evaluasi: PPID wajib membuat laporan layanan informasi publik setiap tahun yang ditujukan kepada Komisi Informasi Publik. Atasan PPID melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik setiap tahun.