For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Pattimura

Also known as: Permen Ristekdikti 114/2016 · Permen Ristekdikti No. 114 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 114 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Universitas Pattimura
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Pattimura yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Pattimura sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Pattimura dan berlaku sejak diterapkannya organisasi dan tata kerja baru di universitas tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Pattimura yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)