For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah Di Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 10/2009 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2009Publication Date:6 Oktober 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah Di Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date06 Oktober 2009
Publication Date06 Oktober 2009
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum tertanggal 27 Nopember 1958 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 10 Agustus 1959 (Tambahan Seri B Nomor 6 ) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kotmadya Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Mengubah dan Menambah yang Ketiga Kali Peraturan Daerah Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Nomor 22 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan pemakaman jenazah di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk tempat pemakaman yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan rencana kota, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman (Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Khusus, Tempat Krematorium, dan Tempat Pemakaman Keluarga), penyediaan lahan untuk tempat pemakaman, bentuk dan bangunan makam, serta penggunaan tanah makam. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan jenazah di tempat pemakaman sesuai dengan tata cara agama dan kepercayaan. Pemakaman harus dilakukan paling lama 24 jam setelah meninggal dunia, kecuali dengan izin Dinas Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pemakaman, pengangkutan jenazah, pelaksanaan pemakaman, pemindahan dan pembongkaran kerangka jenazah, serta penutupan, pembongkaran, dan pemindahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selain itu, diatur pula mengenai usaha pelayanan pemakaman yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan sosial keagamaan atau badan usaha lainnya, dengan perizinan dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan pemakaman jenazah, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tempat pemakaman, bentuk dan bangunan makam yang sudah ada tetap diakui keberadaannya. 2. Ijin pemakaman yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu ijin.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang. 2. Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja dan/atau kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).