Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan pemakaman jenazah di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk tempat pemakaman yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan rencana kota, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman (Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Khusus, Tempat Krematorium, dan Tempat Pemakaman Keluarga), penyediaan lahan untuk tempat pemakaman, bentuk dan bangunan makam, serta penggunaan tanah makam.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan jenazah di tempat pemakaman sesuai dengan tata cara agama dan kepercayaan. Pemakaman harus dilakukan paling lama 24 jam setelah meninggal dunia, kecuali dengan izin Dinas Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pemakaman, pengangkutan jenazah, pelaksanaan pemakaman, pemindahan dan pembongkaran kerangka jenazah, serta penutupan, pembongkaran, dan pemindahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selain itu, diatur pula mengenai usaha pelayanan pemakaman yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan sosial keagamaan atau badan usaha lainnya, dengan perizinan dari Walikota.
Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pelayanan pemakaman jenazah, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.