For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permenhub 10/2010 · Permenhub No. 10 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeRencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, yang mengatur mengenai rencana induk bandar udara sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan bandar udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kebutuhan lahan untuk bandar udara adalah seluas kurang lebih 310,76 Ha, yang terdiri dari lahan eksisting, lahan yang sudah dibebaskan, dan lahan yang belum dibebaskan. Batas kebutuhan lahan dinyatakan dalam sistem koordinat bandar udara.
  2. Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara dilakukan berdasarkan perkembangan lalu lintas angkutan udara dan prakiraan permintaan jasa angkutan udara. Pembangunan dan pengembangan ini wajib didahului dengan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rancangan Awal dan Rancangan Teknik Terinci untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara disahkan oleh Direktur Jenderal.
  3. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan bandar udara. Penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana induk harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal.
  4. Penyelenggara bandar udara wajib memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan rencana induk yang memuat daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan paling lambat 12 Januari 2012.

1. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. 2. Dalam jangka waktu paling lambat 12 Januari 2012, penyelenggara bandar udara wajib memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan rencana induk yang memuat : a. daerah lingkungan kerja; b. daerah lingkungan kepentingan; c. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan d. batas kawasan kebisingan. 3. Setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipenuhi, maka dokumen rencana induk bandar udara merupakan bagian dari lampiran penetapan lokasi.

(-)