Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, yang mengatur mengenai rencana induk bandar udara sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan bandar udara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kebutuhan lahan untuk bandar udara adalah seluas kurang lebih 310,76 Ha, yang terdiri dari lahan eksisting, lahan yang sudah dibebaskan, dan lahan yang belum dibebaskan. Batas kebutuhan lahan dinyatakan dalam sistem koordinat bandar udara.
- Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara dilakukan berdasarkan perkembangan lalu lintas angkutan udara dan prakiraan permintaan jasa angkutan udara. Pembangunan dan pengembangan ini wajib didahului dengan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rancangan Awal dan Rancangan Teknik Terinci untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara disahkan oleh Direktur Jenderal.
- Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan bandar udara. Penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana induk harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal.
- Penyelenggara bandar udara wajib memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan rencana induk yang memuat daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan paling lambat 12 Januari 2012.