on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: PP 27/2022 · PP No. 27 Tahun 2022 · PP Nomor 27 Tahun 2022
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2022.
Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melengkapi ketentuan yang ada terkait penyertaan modal negara.
Tidak mengubah peraturan sebelumnya secara langsung, namun berlandaskan pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2022.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PLN dalam rangka pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Negara berhak menambah penyertaan modal sebesar Rp5 triliun ke dalam modal saham PT PLN.
Pengelolaan modal negara yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penambahan modal dilakukan melalui APBN Tahun Anggaran 2022 dan diatur dalam rincian APBN tersebut.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan implementasi dilakukan dalam Tahun Anggaran 2022.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Penyesuaian dilakukan dalam kerangka waktu Tahun Anggaran 2022.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi