For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin

Also known as: Keppres 11/1998 · Keppres No. 11 Tahun 1998 · Keppres Nomor 11 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 1998Publication Date:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 1998
Publication Date19 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan Kecamatan Batulicin di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan memberikan peluang lebih luas bagi dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batulicin dilakukan oleh Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah. Badan Pengelola memiliki tugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Batulicin mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu. Biaya pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

(-)

(-)