For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Jember

Also known as: Permen Ristekdikti 34/2018 · Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 September 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Universitas Jember
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date12 September 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Jember.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Jember sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kelas jabatan di Universitas Jember terdiri dari jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Jember. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Jember.

(-)

(-)