For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan

Also known as: Perda Kota Gunungsitoli 3/2016 · Perda Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2016Publication Date:28 Juni 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJalan
LocationPemerintah Kota Gunungsitoli
Effective Date28 Juni 2016
Publication Date28 Juni 2016
Place of EnactmentGunungsitoli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli ini mengatur tentang jalan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas penggunaan jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan penggunaan jalan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan ini mengatur sistem jaringan jalan yang terdiri dari jalan primer dan sekunder, fungsi jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status jalan (nasional, provinsi, kabupaten, kota, desa), dan kelas jalan (bebas hambatan, raya, sedang, kecil). Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan seperti ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, serta pemanfaatannya termasuk bangunan utilitas dan penanaman pohon. Selain itu, diatur pula mengenai penabalan dan penamaan jalan, perizinan terkait pemanfaatan jalan, penyelenggaraan jalan oleh Walikota, serta pembinaan dan pengendalian oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perangkat Daerah terkait.

1. Pengaturan tentang jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan terhadap pemanfaatan jalan setelah Peraturan Daerah ini di tetapkan. 2. Pemanfaatan jalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap dimanfaatkan sebagaimana adanya sampai ditetapkan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah menurut kebutuhan dan kondisi daerah.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) atau melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).