For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang

Also known as: Perda Kabupaten Subang 8/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2016Publication Date:13 Oktober 2016
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date24 Oktober 2016
Publication Date13 Oktober 2016
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013 Nomor 2 Tahun 2013).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan amanat Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016, terkait pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat secara non kas. Perubahan ini juga mempertimbangkan perlunya penambahan pagu penyertaan modal daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa penyertaan modal daerah dianggarkan dalam APBD dan APBD-P Kabupaten Subang, dikelola dan dipergunakan sepenuhnya oleh PDAM Tirta Rangga sesuai peruntukannya, merupakan upaya pencapaian target cakupan pelayanan 80% perkotaan dan 60% pedesaan pada areal pelayanan PDAM, serta untuk peningkatan pelayanan dan kinerja perusahaan.

(-)

(-)