on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 11/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD Yang Sah) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mewujudkan penerimaan LLPAD Yang Sah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan PAD.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi objek dan subjek LLPAD Yang Sah, penerimaan dan penyetoran, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Objek LLPAD Yang Sah terdiri atas berbagai jenis pendapatan seperti hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, pendapatan denda, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD, dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek LLPAD Yang Sah adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan pendapatan tersebut.
Penerimaan LLPAD Yang Sah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara SKPKD pada masing-masing Perangkat Daerah, dan disetorkan ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan LLPAD Yang Sah, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan dan kepala perangkat daerah terkait.