on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Also known as: PERPRES 45/2023 · PERPRES No. 45 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Karantina Indonesia yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Ketentuan Substansial
Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala. Badan ini bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina dengan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi untuk masing-masing bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan ini juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan dapat membentuk pusat serta unit pelaksana teknis untuk mendukung tugas dan fungsi.