on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Inovasi Daerah
Also known as: Perda Kota Mataram 4/2018 · Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Inovasi Daerah dibentuk untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah melalui inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan tujuan mempercepat terwujudnya masyarakat yang maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan daerah yang efektif, efisien, terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu sistem inovasi daerah untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya. Kedua, proses pengusulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari Walikota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan/atau anggota masyarakat, yang kemudian dievaluasi dan ditetapkan melalui mekanisme yang diatur. Ketiga, diatur mengenai uji coba penerapan inovasi daerah, yang dapat dikecualikan untuk inovasi yang sederhana dan tidak berdampak negatif. Keempat, peraturan ini mengatur penerapan, penilaian, penghargaan, dan/atau insentif bagi inovasi daerah yang berhasil. Kelima, diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah dilakukan untuk menyebarkan penerapan inovasi yang berhasil kepada Perangkat Daerah dan/atau wilayah lainnya. Keenam, Pemerintah Daerah bertugas menyusun perencanaan program dan kebijakan penguatan SIDa, memberikan bimbingan, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan, serta menumbuhkembangkan inovasi. Terakhir, dibentuk Tim Koordinasi SIDa untuk melaksanakan penguatan SIDa.