For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Cirebon 6/2023 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2023Publication Date:7 Juni 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date08 Juni 2023
Publication Date07 Juni 2023
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 43).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui retribusi PBG. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan terkait retribusi dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi PBG.
  2. Pengelompokan layanan penerbitan PBG dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung, meliputi bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran.
  3. Penetapan Retribusi PBG sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  6. Struktur tarif Retribusi PBG tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  7. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi.

Peraturan ini mengatur bahwa retribusi PBG dikenakan atas layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku penyelenggaraan Retribusi PBG dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.