For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Colombia)

Also known as: PERPRES 17/2008 · PERPRES No. 17 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2008Publication Date:26 Februari 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Colombia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2008
Publication Date26 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia. Persetujuan ini awalnya ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1999 di Jakarta dan disertai dengan Nota Diplomatik yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2007 di Bogota, Kolombia. Persetujuan ini mencakup kerja sama di bidang ekonomi dan teknik antara kedua negara, dengan naskah asli dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang yang saling menguntungkan.

(-)

(-)