For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Buton 4/2012 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2012
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penerbitan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, serta akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dokumen dan status kewarganegaraan (WNI/WNA). Misalnya, biaya cetak KTP untuk WNI adalah Rp. 0, sedangkan untuk WNA adalah Rp. 50.000. Tarif untuk akta perkawinan bervariasi antara Rp. 50.000 hingga Rp. 350.000 tergantung pada status kewarganegaraan dan apakah itu kutipan pertama atau berikutnya.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran harus dilakukan tunai/lunas. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.