Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Tarif Pajak: 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kota Ambon tempat air diambil.
- Masa Pajak: 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Pendaftaran: Setiap orang atau badan yang mengambil/memanfaatkan air tanah wajib mendaftarkan diri ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, nota perhitungan).
- Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga kepada Walikota. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pengurangan dan Keringanan: Walikota dapat memberikan pengurangan/keringanan pajak karena bencana, stimulus ekonomi, pengentasan kemiskinan, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sanksi Administrasi: Bunga 2% per bulan atas SKPD yang tidak/kurang bayar.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, menghapuskan sanksi karena kekhilafan Wajib Pajak, atau membatalkan ketetapan yang tidak benar.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.