For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 2/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date05 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Bupati Kaur Nomor 02 Tahun 2016 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Kaur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa melalui Peraturan Bupati/Walikota.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf sekretariat, yang terdiri dari urusan umum dan perencanaan, serta urusan keuangan. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing urusan dan seksi dipimpin oleh seorang kepala urusan atau kepala seksi.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala seksi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(-)

(-)