on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal Melalui Dana Alokasi Khusus
Also known as: Permendag 86/2018 · Permendag No. 86 Tahun 2018 · Permendag Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legal yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK Bidang Pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legal diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tertib ukur.
Kegiatan yang dibiayai melalui DAK ini meliputi pengadaan peralatan kemetrologian (peralatan standar uji/kerja tera dan tera ulang, perlengkapan pendukung dan pengkondisi ruangan, perlengkapan pendukung sidang tera dan tera ulang, serta peralatan standar uji/kerja untuk penambahan ruang lingkup), pembangunan gedung kantor dan laboratorium Unit Metrologi Legal, dan pengadaan kendaraan kemetrologian (unit berjalan pelayanan tera dan tera ulang, kendaraan operasional kemetrologian roda 4, unit pengawasan kemetrologian roda 4, kendaraan operasional kemetrologian roda 2, dan unit pengawasan kemetrologian roda 2).
Daerah penerima DAK ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.