For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal Melalui Dana Alokasi Khusus

Also known as: Permendag 86/2018 · Permendag No. 86 Tahun 2018 · Permendag Nomor 86 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal Melalui Dana Alokasi Khusus
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legal yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK Bidang Pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legal diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tertib ukur.

Kegiatan yang dibiayai melalui DAK ini meliputi pengadaan peralatan kemetrologian (peralatan standar uji/kerja tera dan tera ulang, perlengkapan pendukung dan pengkondisi ruangan, perlengkapan pendukung sidang tera dan tera ulang, serta peralatan standar uji/kerja untuk penambahan ruang lingkup), pembangunan gedung kantor dan laboratorium Unit Metrologi Legal, dan pengadaan kendaraan kemetrologian (unit berjalan pelayanan tera dan tera ulang, kendaraan operasional kemetrologian roda 4, unit pengawasan kemetrologian roda 4, kendaraan operasional kemetrologian roda 2, dan unit pengawasan kemetrologian roda 2).

Daerah penerima DAK ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)