Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (Pasal 11A), pelimpahan kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Pasal 12), penghapusan beberapa ayat dan perubahan ayat lain dalam Pasal 17 mengenai bendahara, perubahan pada Pasal 27 mengenai Pendapatan Asli Daerah, perubahan pada Pasal 32 mengenai klasifikasi belanja daerah, penambahan pasal mengenai kegiatan tahun jamak (Pasal 37A), perubahan pada Bagian Kedua BAB V mengenai Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, perubahan dan penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 41 hingga Pasal 47 mengenai penyusunan KUA dan PPAS, perubahan pada Pasal 54 dan Pasal 55 mengenai RKA-SKPD, perubahan pada Pasal 57 mengenai Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, perubahan pada Pasal 59 dan Pasal 60 mengenai penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, penambahan pasal mengenai keterlambatan penetapan APBD (Pasal 61A), perubahan pada Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai pelaksanaan pengeluaran jika APBD terlambat ditetapkan, perubahan pada Pasal 64 mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri, perubahan pada Pasal 67 mengenai penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan pada Pasal 77 hingga Pasal 79 mengenai perubahan APBD, perubahan pada Pasal 83 dan Pasal 84 mengenai penggunaan saldo anggaran lebih dan keadaan darurat, perubahan pada Pasal 90 mengenai lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penghapusan ayat pada Pasal 96 mengenai penatausahaan, penambahan pasal mengenai pejabat yang diberi wewenang dalam pelaksanaan APBD dan SAPD (Pasal 96A hingga Pasal 96H), perubahan pada Pasal 97 dan Pasal 98 mengenai akuntansi, penambahan pasal mengenai penyampaian laporan realisasi anggaran (Pasal 98A), perubahan pada Pasal 99 dan Pasal 100 mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, penambahan pasal mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK (Pasal 101A), penambahan pasal mengenai pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Pasal 120A dan Pasal 120B), perubahan pada Pasal 121 mengenai pedoman pengelolaan investasi, perubahan pada Pasal 163 mengenai BLUD, penghapusan ayat pada Pasal 164 dan Pasal 165 mengenai BLUD, penambahan pasal mengenai fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD (Pasal 164A), penghapusan Pasal 167, dan penambahan pasal mengenai laporan keuangan dan peraturan pelaksanaan (Pasal 169A dan Pasal 169B).