Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pariwisata, dengan tetap melestarikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar bangsa.
Ketentuan substansial mencakup asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan, pembangunan kepariwisataan (meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan), penetapan kawasan strategis pariwisata, serta jenis-jenis usaha pariwisata. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kepariwisataan, serta berhak memperoleh data dan informasi kegiatan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha mikro dan kecil. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat setempat. Koordinasi lintas sektor juga diatur untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.