on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 237/PMK.09/2016 · PMK No. 237/PMK.09/2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern di Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan dinamika perubahan lingkungan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan asurans dan konsultansi. Pengawasan ini mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Inspektorat Jenderal juga berwenang mengakses data dan informasi yang diperlukan, serta melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum. Unit eselon I wajib menyampaikan informasi terkait risiko dan pengendalian intern, serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Audit untuk meningkatkan independensi pengawasan intern.