For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Bontang 11/2019 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2019Publication Date:15 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date15 Agustus 2019
Publication Date15 Agustus 2019
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2018 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp 76.134.731.141,31 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.427.365.425.185,31, serta peningkatan anggaran belanja sebesar Rp 233.875.327.715,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.685.106.021.759,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp (257.740.596.573,69), yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan penerimaan lain-lain. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, dengan kriteria tertentu. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.

(-)

(-)