For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protocol To Amend The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN)

Also known as: PERPRES 4/2004 · PERPRES No. 4 Tahun 2004 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2004Publication Date:20 Desember 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Amend The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 2004
Publication Date20 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian Bidang Jasa ASEAN yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN untuk mempercepat liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN. Dalam protokol ini, diatur bahwa dua atau lebih negara anggota dapat melakukan perundingan untuk meliberalisasi sektor atau sub-sektor jasa tertentu. Negara-negara anggota yang berpartisipasi harus menginformasikan hasil perundingan kepada negara anggota lainnya melalui Sekretariat ASEAN. Protokol ini juga memungkinkan negara anggota lain untuk bergabung dengan perjanjian yang telah disepakati dengan membuat komitmen yang sama atau dapat diterima oleh negara anggota yang berpartisipasi. Protokol ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.

1. Protokol ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2004. 2. Semua negara anggota diharuskan untuk melengkapi prosedur internal masing-masing untuk memberlakukan protokol ini sebelum atau pada 31 Desember 2004 dan menginformasikan kepada Sekretariat ASEAN.

(-)