For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 2/2019 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan/Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, pembinaan, penataan, dan pemberdayaan pasar rakyat di Kabupaten Mojokerto agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan revitalisasi pasar rakyat agar mampu berkompetisi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, dengan tetap menjaga identitas kearifan lokal dan budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengelolaan, Revitalisasi, dan Klasifikasi Pasar Rakyat: Pengelolaan pasar rakyat diarahkan menuju pasar modern dengan pembangunan sarana dan prasarana yang layak. Revitalisasi pasar rakyat meliputi revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial budaya. Pasar rakyat diklasifikasikan menjadi tipe A, B, C, dan D berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, dan luas lahan.
  2. Badan Usaha Pasar Rakyat: Pengelolaan pasar rakyat tipe A atau B dapat dikelola melalui pendirian BUMD untuk meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah. Pendirian BUMD dilaksanakan melalui tahap perencanaan, pengkajian, persiapan, dan penetapan.
  3. Sistem Manajemen Informasi Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem manajemen dan informasi pasar rakyat berbasis teknologi informasi untuk otomasi pelayanan pasar.
  4. Tim Koordinasi Pasar Rakyat: Bupati dapat membentuk Tim Koordinasi Pasar Rakyat (TKPR) yang terdiri dari unsur perangkat daerah untuk koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan masukan mengenai peningkatan kualitas pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat.
  6. Penghargaan: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan wajib melakukan penilaian pasar rakyat secara periodik sebagai dasar pemberian insentif atau penghargaan.

(-)

(-)