For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 23/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 3 Tahun 1993 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Tahun 1993 Seri B, Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Nama retribusi adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, kecuali penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa usaha pemakaian kekayaan daerah. - Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian. - Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan berorientasi pada harga pasar. - Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti gedung pertemuan, mesin, kendaraan, alat-alat berat, dan uji laboratorium. - Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. - Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Bangli. - Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditentukan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).