For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Kepmen KKP 108/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 108/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:18 September 2015Publication Date:18 September 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 September 2015
Publication Date18 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pejabat Eselon I untuk melaksanakan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015. Program dan kegiatan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya program dan kegiatan baru sesuai susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015. Pejabat Eselon I berwenang menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk pada unit Eselon I.

Program dan kegiatan yang dilaksanakan meliputi:

  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP (Sekretariat Jenderal).
  2. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP (Inspektorat Jenderal).
  3. Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya (Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya).
  4. Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan (Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan).
  5. Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dilaksanakan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan selaku Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap).
  6. Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal selaku Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut).
  7. Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang-KP), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan selaku Plt. Kepala Balitbang-KP).
  8. Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal selaku Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan).
  9. Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP)).
  10. Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)).

2. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU berlaku sampai dengan ditetapkannya program dan kegiatan baru sesuai susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)