For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Also known as: PP 21/1956 · PP No. 21 Tahun 1956 · PP Nomor 21 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:8 September 1956Publication Date:20 Juli 1956
Ganti Rugi Kerugian NegaraAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 1956
Publication Date20 Juli 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan penghapusan barang-barang karena busuk, rusak, dicuri atau hilang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan ('Staatsblad' 1915 No. 3).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai penghapusan barang-barang yang busuk, rusak, dicuri, atau hilang dari perhitungan bendaharawan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan nilai uang saat ini. Kuasa untuk menghapuskan barang diberikan oleh Menteri terkait, dengan syarat bahwa kerusakan atau kehilangan tidak disebabkan oleh kesalahan bendaharawan. Jika nilai barang yang dihapuskan melebihi Rp. 26.000, diperlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Peraturan ini juga berlaku untuk kasus yang sedang diperiksa dan mungkin mengakibatkan penghapusan.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) peraturan tersebut.

(-)