For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 13 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor

Also known as: Perpu 13/1962 · Perpu No. 13 Tahun 1962 · Perpu Nomor 13 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeSumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara yang meningkat akibat perjuangan pembebasan Irian Barat. Pemerintah memandang perlu menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa kepada negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor di Indonesia, baik yang telah maupun belum memiliki tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunasi sumbangan ini dalam waktu 90 hari sejak berlakunya peraturan atau sejak perolehan kepemilikan. Dikecualikan dari sumbangan ini adalah kendaraan milik pemerintah, presiden, perwakilan negara asing, dan badan internasional tertentu. Pembebasan 50% diberikan kepada menteri, pegawai negeri, anggota angkatan bersenjata, dan anggota lembaga negara untuk satu kendaraan pilihan mereka. Sumbangan dihitung berdasarkan isi silinder kendaraan dan dikenakan kenaikan 20% jika tidak dilunasi tepat waktu.

(-)

  • Pemilik yang tidak melunasi Sumbangan Wajib Istimewa dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan kenaikan 20% dari jumlah sumbangan.
  • Jika sumbangan belum dilunasi pada waktu yang ditentukan, penagihan dilakukan dengan Surat Paksa sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 1959.
  • Kekurangan pembayaran sumbangan ditagih dengan kenaikan 25%.