For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 280 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 280 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja Sebagai Deputy Urusan Umum Staf Angkatan Bersenjata

Also known as: Keppres 280/1964 · Keppres No. 280 Tahun 1964 · Keppres Nomor 280 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 1964Publication Date:31 Oktober 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja Sebagai Deputy Urusan Umum Staf Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1964
Publication Date31 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan Angkatan Kepolisian ke dalam struktur Angkatan Bersendjata dengan mengangkat Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja sebagai Deputy Urusan Umum Staf Angkatan Bersendjata. Langkah ini diambil untuk memastikan representasi Angkatan Kepolisian dalam susunan Deputy-deputy Staf Angkatan Bersendjata. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Brigadir Jenderal Polisi Drs. Soeparno Soerjaatmadja memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

(-)

(-)