Peraturan Daerah Kota Dumai ini bertujuan untuk menanggulangi HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara komprehensif di Kota Dumai. Latar belakangnya adalah peningkatan derajat kesehatan manusia sebagai hak asasi dan kebutuhan untuk mengatasi kasus HIV-AIDS yang berkembang di kota pelabuhan dengan lalu lintas manusia yang tinggi.
Ketentuan substansial mencakup strategi pelaksanaan penanggulangan yang meliputi pencegahan dan pengendalian HIV, AIDS, dan IMS, yang berpedoman pada Strategi Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS. Strategi ini mencakup pemberdayaan masyarakat, prioritas komitmen nasional dan internasional, peningkatan advokasi dan sosialisasi, upaya penanggulangan yang merata dan bermutu, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen penanggulangan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang, ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), pengelola tempat hiburan, perusahaan, tenaga kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Kewajiban mencakup menghindari perilaku berisiko, menggunakan peralatan medis steril, mengikuti pemeriksaan IMS, menghormati kerahasiaan status HIV, mengikuti program perawatan, membuka status HIV kepada pihak yang berkepentingan, mencegah penularan, dan menggunakan alat pencegahan. Pemerintah Daerah wajib mengadakan pelatihan, memberikan arahan, mengkoordinasikan strategi, mengalokasikan dana, melakukan program KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), menjamin fasilitas pelayanan kesehatan, menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan, serta menindak tegas tempat berisiko tinggi.