For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 8/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:27 Juli 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 525).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Latar belakangnya adalah upaya mengatasi pengangguran dan meningkatkan kualitas kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Sumbawa melalui pemanfaatan pasar kerja internasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan TKI asal Kabupaten Sumbawa, serta menghormati harkat dan martabat mereka sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Kabupaten Sumbawa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penempatan TKI:** Penempatan hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing. Penempatan harus sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan minat TKI. 2. **Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS):** PPTKIS harus memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Menteri dan membentuk Kantor Cabang di Daerah. Kantor Cabang PPTKIS memiliki fungsi penyuluhan, pendataan, pendaftaran, seleksi CTKI, penyelesaian kasus CTKI/TKI, dan penandatanganan perjanjian penempatan. 3. **Prosedur Penempatan:** Meliputi pendaftaran CTKI, rekrutmen, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, serta perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. 4. **Biaya Penempatan:** Komponen biaya yang dapat dibebankan kepada CTKI meliputi pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelatihan kerja, visa kerja, akomodasi, transportasi, jasa perusahaan, dan premi asuransi TKI. 5. **Perlindungan TKI:** Perlindungan dilakukan sejak pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan, meliputi pemberian informasi, pembuatan perjanjian, pemeriksaan kesehatan, pelatihan, pengurusan dokumen, asuransi, dan pembinaan. 6. **Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP):** Dibentuk untuk memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang terpadu. 7. **Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KP-TKI):** Dibentuk untuk perlindungan TKI.

1. KP-TKI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia, tetap menjalankan tugas sampai dibentuknya KP-TKI yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dan Pasal 43 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).