Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perubahan blanko yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah penggantian biaya cetak dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil, meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil.
3. Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis dokumen, dengan KTP sebesar Rp. 0,- jika blangko diberikan oleh Pemerintah, KK sebesar Rp. 6.500,-, Akta Perkawinan dan Perceraian sebesar Rp. 19.500,-, dan Akta Kematian sebesar Rp. 9.500,-
4. Masa retribusi untuk KK berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan data, sedangkan untuk Akta Pencatatan Sipil berlaku selama masa berlakunya akta tersebut.
5. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, terutama dalam kondisi bencana alam atau bagi keluarga pra sejahtera.