For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 5/2010 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 April 2010Publication Date:7 April 2010
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date07 April 2010
Publication Date07 April 2010
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kebupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. PADes mencakup hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan kekayaan desa, yang meliputi tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah. Hasil pemanfaatan kekayaan desa merupakan sumber pendapatan desa dan dikelola dalam APBDesa.

Pemerintah Desa dapat melakukan pemberdayaan potensi desa untuk mengembangkan sumber pendapatan desa, antara lain dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengadakan kerjasama antar desa, mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga, dan melakukan pinjaman desa. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Bupati dan BPD sesuai kewenangannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan ulang terhadap kekayaan desa yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Apabila dari hasil pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pengelolaan kekayaan desa yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan pendataan ulang.

(-)