For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2018Publication Date:1 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 Oktober 2018
Publication Date01 Oktober 2018
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah, mencapai kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah domestik yang meliputi sistem pengolahan setempat (tangki septik individual/komunal, IPAL domestik komunal) dan terpusat (jaringan pengumpul). Pembangunan IPAL dapat dilaksanakan oleh pemerintah, pengembang, atau masyarakat dengan pengawasan instansi terkait. Masyarakat wajib menyalurkan air limbah ke IPAL sesuai kapasitas dan melaporkan pembangunan/penyambungan IPAL kepada Dinas Pekerjaan Umum. Dilarang membuang air limbah domestik melebihi baku mutu yang ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan air limbah industri, mewajibkan setiap industri memiliki IPAL dan memasang alat ukur debit air limbah. Industri wajib memantau kualitas air limbah bulanan dan melaporkan hasilnya triwulanan kepada Dinas terkait. Pemerintah Daerah dapat memasang alat pemantau pada IPAL industri. Baku mutu air limbah industri harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya, mewajibkan IPAL terpisah antara limbah domestik dan limbah kegiatan usaha. Rumah Pemotongan Hewan (RPH) wajib membangun fasilitas pemusnahan bangkai/produk yang tidak dapat dimanfaatkan (insinerator) dan sarana penanganan limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur perizinan pembuangan dan pemanfaatan air limbah, retribusi bagi pengguna prasarana/sarana pengelolaan air limbah yang disediakan pemerintah daerah, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran air. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai mutu air dan pengelolaan pencemaran air limbah.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau orang yang membuang air limbah pada sumber air wajib sudah mengajukan rekomendasi izin kepada Bupati.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 35 dikenakan sanksi administrasi. 2. Penanggung jawab usaha dan/atau ketentuan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 dan Pasal 36 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.