Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Buton Utara. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, Badan oleh Kepala Badan, Kantor oleh Kepala Kantor, dan Rumah Sakit oleh Direktur, yang semuanya bertanggung jawab kepada Bupati. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga mencakup perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai bidang tugas, pengelolaan kekayaan daerah, pengawasan, penyampaian evaluasi, saran, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi.