For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2008 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:19 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date-
Publication Date19 Juli 2008
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Buton Utara. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, Badan oleh Kepala Badan, Kantor oleh Kepala Kantor, dan Rumah Sakit oleh Direktur, yang semuanya bertanggung jawab kepada Bupati. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga mencakup perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai bidang tugas, pengelolaan kekayaan daerah, pengawasan, penyampaian evaluasi, saran, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati.

(-)