For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 7/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 September 2017Publication Date:29 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date29 September 2017
Publication Date29 September 2017
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 16), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 51.041.202.539,35 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 929.257.632.655,35, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 114.228.482.857,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.029.778.731.213,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (100.521.098.557,65), yang akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp. 100.521.098.557,65. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami perubahan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).

1. Dalam Keadaan Darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Bupati, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)