on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATACARA PEMBENTUKAN PERATURAN KAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013 ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Kampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, sehingga perlu adanya standarisasi penyusunan produk hukum di tingkat kampung.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Kampung tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat memuat ketentuan tentang denda atas pelanggaran.