For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATACARA PEMBENTUKAN PERATURAN KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 7/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2013Publication Date:23 September 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATACARA PEMBENTUKAN PERATURAN KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date23 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013 ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Kampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, sehingga perlu adanya standarisasi penyusunan produk hukum di tingkat kampung.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung (Badan Perwakilan Kampung dan Kepala Kampung) dalam menyusun produk hukum.
  2. Menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum (Peraturan Kampung, Peraturan Kepala Kampung, dan Keputusan Kepala Kampung) di seluruh kampung dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ketentuan substansial yang diatur meliputi:

  1. Asas pembentukan Peraturan Kampung yang baik (kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan).
  2. Jenis produk hukum di tingkat Kampung (Peraturan Kampung, Peraturan Kepala Kampung, dan Keputusan Kepala Kampung).
  3. Materi muatan masing-masing jenis produk hukum.
  4. Tata cara pembentukan Peraturan Kampung, mulai dari inisiatif (Pemerintah Kampung atau BPK), pembahasan, hingga penetapan.
  5. Proses evaluasi Rancangan Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung), Pungutan, dan Penataan Ruang oleh Bupati.
  6. Pelaksanaan dan pengundangan Peraturan Kampung.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Kampung tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat memuat ketentuan tentang denda atas pelanggaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Kampung yang telah ada masih tetap berlaku sebagai Peraturan Kampung sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Kampung yang lain, Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)