For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 15/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:7 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date07 Desember 2011
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 10 Tahun 1993 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Tahun 1994 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait pendirian bangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan IMB, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran, dan perubahan izin karena pemecahan/penggabungan izin. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB. Komponen tarif retribusi meliputi pembinaan penyelenggaraan bangunan, administrasi, dan penyediaan formulir permohonan izin. Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Terdapat ketentuan mengenai peninjauan tarif, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran (khusus untuk masyarakat miskin).

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.