For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 12/2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2012Publication Date:7 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date07 Mei 2012
Publication Date07 Mei 2012
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 40 Tahun 2006 Seri C Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan tempat rekreasi dan olahraga serta jangka waktu pemanfaatan jasa. Contoh tarif termasuk biaya masuk tempat rekreasi/pariwisata (dewasa Rp. 2.500, anak-anak Rp. 1.500), tempat olahraga (dewasa Rp. 2.500, anak-anak Rp. 1.500), kolam renang (Rp. 1.500), dan berbagai jenis permainan serta penginapan. Terdapat juga tarif untuk penggunaan fasilitas oleh badan atau pihak ketiga, wisatawan domestik dan mancanegara.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang. Retribusi dipungut di wilayah Daerah Tempat Rekreasi dan Olahraga. Masa retribusi adalah jangka waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa. Penetapan retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.