1. Perizinan Berusaha di bidang Impor dan surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
2. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299), dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
3. Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor.
4. Persetujuan Impor Beras Keperluan Lain (API-P) dan Persetujuan Impor Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Persetujuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru Dispensasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299).
7. Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299).
8. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
9. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
10. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
11. Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299).
12. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.