For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

Also known as: Permendag 25/2022 · Permendag No. 25 Tahun 2022 · Permendag Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2022Publication Date:9 Mei 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date24 Mei 2022
Publication Date09 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian persyaratan perizinan berusaha di bidang impor, mekanisme penetapan pelaksana impor barang tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, serta ketentuan mengenai laporan realisasi impor dan distribusi. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan terkait pengajuan permohonan surat keterangan dalam hal terjadi gangguan pada sistem INATRADE dan SINSW. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan impor barang tertentu dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022.

1. Perizinan Berusaha di bidang Impor dan surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299), dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor. 3. Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor. 4. Persetujuan Impor Beras Keperluan Lain (API-P) dan Persetujuan Impor Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Persetujuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru Dispensasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299). 7. Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299). 8. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 9. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. 10. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 11. Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299). 12. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan komitmen, laporan realisasi Impor, dan/atau laporan realisasi distribusi dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. 2. Jika peringatan tidak diindahkan dalam 30 hari, dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, atau rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. 3. Sanksi administratif dapat dicabut atau diaktifkan kembali jika Importir telah melaksanakan kewajiban atau terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan. 4. Importir dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API atau pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor jika melanggar ketentuan, melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. 5. Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.