For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Also known as: Permen PPPA 3/2016 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 April 2016Publication Date:3 Februari 2016
Perlindungan Keluarga & AnakPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date08 April 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan mengganti Peraturan Menteri sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang berfungsi secara efektif sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan keanggotaan Sekretariat Gugus Tugas, yang terdiri dari pengarah, ketua, dan anggota dari berbagai bidang terkait di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)