For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2009Publication Date:14 Maret 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date10 Juni 2009
Publication Date14 Maret 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 44) sepanjang yang mengenai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data kependudukan, dan ganti rugi akibat kesalahan. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  3. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana, kerusuhan sosial, orang terlantar).
  4. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  5. Data dan dokumen kependudukan, meliputi data perseorangan dan data agregat, serta dokumen seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
  6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. KK dan KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 50 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Semua Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling lambat 2 (dua) tahun. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan mengenai Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00. 3. Setiap penduduk Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp. 100.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp. 10.000.000,00. 5. Dokumen Kependudukan yang diperoleh tanpa melalui prosedur yang ditetapkan akan dicabut dan atau dibatalkan. 6. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.