For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 11/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2014Publication Date:5 Juni 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date05 Juni 2014
Publication Date05 Juni 2014
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dibentuk untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur kewajiban pelaksanaan Andalalin oleh pemrakarsa kegiatan/usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang akan menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas untuk melakukan Andalalin dan menuangkannya dalam Dokumen Andalalin. Kegiatan/usaha yang wajib memiliki Andalalin meliputi pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, rumah susun), dan infrastruktur (pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum).

Dokumen Andalalin harus disusun setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan sebelum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen ini paling sedikit berisi analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pemrakarsa, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.

Persetujuan Dokumen Andalalin diberikan oleh Bupati atau Kepala SKPD yang dilimpahkan kewenangannya, setelah melalui penilaian oleh Tim Penilai dan Evaluasi Andalalin. Pemrakarsa wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam Dokumen Andalalin. Pelaksanaan Andalalin diawasi melalui mekanisme pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

1. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan bagi rencana kegiatan dan/ atau usaha yang wajib melakukan Andalalin dan telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus dilengkapi dengan Dokumen Andalalin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).