For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 2/2024 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2024Publication Date:4 Februari 2024
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date08 Maret 2024
Publication Date04 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1071).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat (1a) pada Pasal 8 yang mengatur pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS luar negeri, termasuk melalui kotak suara keliling dan pos. Selain itu, disisipkan Pasal 8A yang memungkinkan Panwaslu LN dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling dalam melaksanakan pengawasan. Pasal 18A dan 18B juga disisipkan untuk mengatur teknis pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling, serta memastikan Panwaslu LN melakukan tindak lanjut atas pengawasan tersebut. Ayat (4a) disisipkan pada Pasal 19, dan ayat (5) Pasal 19 diubah untuk memperjelas pembinaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu LN kepada pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling. Terakhir, Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini.

(-)

(-)