1. Masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT ke LAM adalah 90 hari kalender sejak Peraturan BAN-PT ini ditetapkan.
2. BAN-PT dan LAM wajib mengumumkan ketetapan masa transisi.
3. Selama masa transisi, Perguruan Tinggi (PT) dapat memilih untuk mengusulkan APS kepada LAM menggunakan instrumen LAM, atau kepada BAN-PT menggunakan instrumen BAN-PT jika masa berlaku APS sebelumnya akan berakhir paling lama 180 hari kalender setelah peraturan ini ditetapkan.
4. BAN-PT akan menyelesaikan seluruh proses Akreditasi yang diusulkan kepadanya hingga keputusan diterbitkan.
5. Jika PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT, PT dapat mengajukan keberatan kepada BAN-PT sesuai mekanisme yang berlaku.
6. Setelah masa transisi berakhir, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi program studi yang dialihkan, dan semua proses APS dilaksanakan oleh LAM.
7. Program studi yang lolos pemantauan mutu dan masa berlaku akreditasinya berakhir setelah masa transisi, tidak akan mendapatkan perpanjangan status dari BAN-PT; perpanjangannya dilakukan oleh LAM.
8. Bagi program studi yang dialihkan, BAN-PT akan menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama jika memenuhi syarat minimum akreditasi dan mendapatkan izin pembukaan dari kementerian terkait atau dibuka oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada masa transisi.
9. Ketentuan peralihan ini tidak berlaku bagi program studi yang telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum peraturan ini berlaku.